Thursday, January 10, 2019

Yusril: Kasus Misbakhun Itu Aneh dan Bukan Perkara Korupsi

(Sumber : Akurat.co)
Pakar Hukum Tata Negara dan Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kasus Misbakhun yang membuat  Misbakhun harus menjalani hukuman, tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi. Namun, banyak masyarakat menganggap itu sebagai kasus yang menyangkut Misbakhun korupsi.

Yusril menjelaskan, motif politik dalam kasus Misbakhun sudah sangat jelas. Dia menilai, kasus letter of credit (L/C) yang dituduhkan kepada kasus Misbakhun itu aneh. Seorang komisaris perusahaan dituntut harus bertanggungjawab. “Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan LC, komisaris dituduh ikut serta melakukan,” jelasnya.

Dia menegaskan, terjadinya kasus mengenai Misbakhun korupsi itu karena Misbakhun sangat lantang bersuara dalam mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR. Menurut dia, sampai sekarang ini tidak ada kejelasan proses hukum kasus Bank Centrury itu.

Yusril juga menegaskan terkait kasus Misbakhun seharusnya putusan Peninjauan Kembali (PK), membatalkan putusan sebelumnya. Apa yang didakwakan tidak terbukti, seperti yang telah dituduhkan kepada Misbakhun. Dan itu membebaskan dan mendudukkan hak dan martabat ke posisi semula.

“PK tetap membatalkan kasasi dan membebaskan serta mengembalikan ke posisi semula,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. “Semoga kasus Misbakhun tidak terulang kembali ke orang-orang lain,” tegasnya.

Sebelum launching buku itu digelar teater yang menggambarkan tentang detik-detik kasus Misbakhun yang dijadikan tersangka dan ditahan dalam kasus Misbakhun korupsi mengenai gugat dugaan LC fiktif Bank Century.

Misbakhun menegaskan, buku kriminalisasi terhadap dirinya merupakan noktah hitam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

“SBY Demokrat sejati, taat hukum, menjunjung Hak Asasi Manusia, tetapi dalam kasus saya beliau terbukti melakukan kriminalisasi, dan ini akan dicatat dalam sejarah pemerintahan SBY bahwa dalam pemerintahannya beliau pernah memenjarakan seseorang yang namanya Mukhamad Misbakhun,” ungkapnya.

Share:

Misbakhun Ceritakan Pengalamannya Ketika Ditahan Atas Tuduhan Kasus Korupsi

(Sumber : Tribunnews.com)

Mukhamad Misbakhun selaku anggota Komisi XI DPR dan politisi partai Golkar mengaku masih teringat saat ia mulai ditahan di markas besar Kepolisian Negara RI karena tuduhan pemakaian Letter of Credit (L/C) palsu dan Misbakhun korupsi di Bank Century pada tanggal 26 April silam. 

Atas tudingan itu, ia divonis bersalah dan dihukum setahun oleh pengadilan. Pada saat itu Misbakhun adalah salah seorang dari anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang vokal mengusut skandal yang diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta pejabat lainnya pada tahun 2008 itu. 

Pada pengadilan tinggi, kasus Misbakhun ditambah setahun hukumannya. Mahkamah Agung (MA) kemudian mengukuhkan hukumannya tetap 2 tahun. Namun, dengan novum baru yang diajukannya lewat peninjauan kembali (PK), akhirnya MA membebaskan kasus Misbakhun secara murni atsa semua tuduhannya itu. 

"Periode antara 26-27 April 2010, saya memulai kehidupan baru. Merasakan tidur pertama di penjara. Periode malam itu, saya merasakan malam pertama di sana. Di penjara yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia," ujarnya. 

Kasus Misbakhun dan di penjara baginya, membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal yang bersifat duniawi dan materi semata. "Sejak saat itu, saya juga memulai sebuah era baru, membuka hati saya lebar-lebar bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan itu," tambahnya. 

Karena dosa orang-orang yang telah mendzolimi saya, tambah Misbakhun, harus habis di depan saya. "Kalau tidak, maka di hadapan Allah Swt, mereka akan bertambah berat menanggung beban dosa dirinya yang sudah berat ditambah dengan beban dosa dari orang-orang yang mereka dzolimi. Cukup mereka menanggung dosa mereka sendiri yang berat," lanjutnya.

Menurut Misbakhun, memaafkan orang-orang yang pernah mendzolimi dirinya, di antaranya tokoh-tokoh yang memasukkannya ke penjara dan tuduhan Misbakhun korupsi serta menyuap dalam proses PK, membuatnya jauh lebih indah dan membuat hidupnya lebih punya makna dalam menatap membangun relasi baru antarmanusia.
Share:

Pengamat Apresiasi Keberanian Misbakhun

(Sumber : Akurat.co)

Pengamat dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), melalui Sebastian Salang, memberikan apresiasinya atas keberanian Mukhamad Misbakhun, yang membuka 'pemidanaan politik' yang dialaminya atas tuduhan Misbakhun Korupsi di bawah rezim era pemerintahana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Misbakhun cukup berani menuangkan pengalamannya itu di dalam bukunya. Karena buku itu akan akan beredar ke publik. Artinya Misbakhun akan bisa mempertanggungjawabkan dan dan membuktikan bila dipertanyakan," kata Sebastian, ketika dihubungi wartawan.

"Itu artinya dalam era demokrasi, ternyata praktik pembungkaman terhadap orang berbeda pendapat, terhadap yang ingin ungkap kasus tertentu yang terkait penguasa masih terjadi. Padahal seharusnya di alam demokrasi, hal itu tak boleh dilakukan," tegas Sebastian.

Belajar dari pengalaman kasus Misbakhun, Sebastian mengatakan bahwa hal itu membuktikan perangkat hukum ternyata masih bisa dijadikan alat penguasa menghantam lawan politik.

Dalam posisi seperti itu, wajar bila publik merasa aparat tak bisa mengungkapkan keadilan. "Kalau dibiarkan maka akan mengancam demokrasi," katanya.

Proses Peninjauan Kembali (PK), kasus Misbakhun dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA), yang berarti tuduhan bahwa Misbakhun korupsi tidak benar dan masih ada celah kecil bagi munculnya keadilan. Walau kemudian di sisi lain, kata Sebastian, kita tak bisa memungkiri ada penegak hukum yang masih bisa diintervensi.

"Semoga semakin banyak orang yang berani mengungkapkan seperti dalam kasus Misbakhun sehingga keadilan semakin bisa kita perjuangkan," tandasnya.

Di dalam bukunya, Misbakhun bercerita bagaimana dia bersikeras tidak melihat ada setitik alasanpun, berdasarkan logika keadilan hukum dan hak-hak kewarganegaraan, untuk menandatangani dokumen penangkapannya saat itu.

"Apa yang dilakukan terhadap diri saya akan menjadi noktah hitam perjalanan pemerintahan Presiden SBY," tegas Misbakhun.
Share:

Luthfi : Tuduhan terhadap Misbakhun banyak rekayasanya

(Sumber : indopos.co.id)

Adanya Indikasi nuansa politis sudah terlihat jelas dalam kasus Misbakhun ini, karena itu DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan membantu menyelesaikan kasus Misbakhun, dalam bentuk melakukan upaya hukum nantinya.

Lutfi Hasan Ishaaq, saat itu juga ikut berkomentar dan mengakui sejak awal kasus Misbakhun ini bernuansa politis, bukan kesalahan perorangan.

Lutfi Hasan Ishaaq

"Sejak awal aroma politisnya sudah tercium. Tuduhan terhadap Misbakhun banyak rekayasanya," ungkap Lutfi.

"Sebagai kader PKS, DPP PKS berkewajiban memberikan bantuan kepada Misbakhun. Apalagi kasus yang dia hadapi lebih pada politis, bukan murni hukum," lanjutnya Lutfi.

Ia menyayangkan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurut dia, tuntutan itu sudah jauh melenceng dari sangkaan awal yang disangkakan kepada inisiator hak angket Bank Century itu, yakni Misbakhun korupsi pemalsuan dokumen atau Letter of Credit (L/C) fiktif.

"Kenyataannya, Misbakhun dituntut dengan UU Perbankan pasal 49. Kan gak ada sama sekali kaitannya. Ini yang kita sayangkan dan aroma politisnya bisa dilihat," kata dia.

Meskipun demikian, dirinya menyadari, bahwa hukum tidak boleh diintervensi dan harus dijalani sebaik mungkin.

Misbakhun adalah inisiator hak angket Bank Century yang dikenal sangat vokal untuk menuntaskan kasus tersebut.

Oleh karena itu, banyak dugaan kasus Misbakhun diantaranya adalah Misbakhun korupsi pada saat rezim tersebut, karena keberaniannya menentang rezim saat itu.
Share:

Dugaan Kriminalisasi Penguasa Dalam Kasus Misbakhun Semakin Terbukti

(Sumber : akurat.co)

Kali ini kita akan membahas Kasus yang menjerat politikus Golkar, Mukhamad Misbakhun, atas tuduhan pemalsuan dokumen terkait bank Century, bukti adanya kriminalisasi dari penguasa semakin nyata, dengan terkuaknya satu persatu bukti dari kasus Misbakhun.

fakta hukum bebas murni pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Misbakhun di Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Letter of Credit (L/C) fiktif perusahaan milik Misbakhun di Bank Century diduga sebagai bukti kriminalisasi hukum penguasa terhadap mantan anggota Komisi III DPR RI itu.

"Logika bahwa Misbakhun telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata pakar psikologi politik Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk.

Dalam akun twitternya, dia mengatakan bahwa "Putusan bebas murni tingkat PK untuk saya jadi bukti bahwa SBY melakukan kriminalisasi hukum terhadap lawan politiknya. Aparat hukum dibawah kekuasaan Presiden SBY, yaitu polisi dan jaksa, melakukan rekayasa hukum terhadap saya sejak awal".

Hamdi melanjutkan, kasus L/C fiktif itu terjadi karena Misbakhun yang juga pernah duduk di Komisi III DPR RI itu semakin vokal untuk mendesak penelusuran adanya dugaan pelanggaran dalam kebijakan pengucuran dana talangan (bailout) senilai Rp6,7 triliun untuk Bank Century.

"Kasus bailout Bank Century ini ibarat kotak pandora yang kalau dibuka, kita tidak tahu apa isi yang berhamburan. Tapi, berdasarkan analisa politik, kasus ini memang mengarah ke Istana karena kebijakan itu ditengarai mengandung maksud terselubung jelang Pemilu 2009. Berkembang dugaan bahwa kebijakan pemberian dana talangan itu sebagai taktik menggalang dana untuk kepentingan pemilu," kata Hamdi.

Misbakhun divonis salah karena dinyatakan terbukti memalsukan dokumen untuk mengajukan kredit dari Bank Century.

Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi dua tahun. MA, dalam tahapan kasasi, memperkuat putusan banding yang memperberat vonisnya itu.

Namun, MA dalam putusan PK No.47 PK/PID.SUS/2012 menyatakan bahwa kasus Misbakhun tidak terbukti melakukan tindak pidana atau Misbakhun korupsi dan membebaskannya dari dakwaan.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Sutarman, telah membantah tudingan inisiator Tim Pengawas kasus bailout Bank Century itu.

Menurutnya, upaya pemidanaan kasus Misbakhun oleh Bareskrim Polri murni berlandaskan semangat penegakan hukum.

"Kriminalisasi itu suatu perbuatan yang tadinya bukan kriminal menjadi kriminal. Kalau Polri melakukan penyidikan, itu adalah proses penegakan hukumnya," ujar Sutarman.

Tudingan kriminalisasi ini populer saat Bareskrim menetapkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka. Pegiat antikorupsi saat itu menuding tidak ada bukti untuk menetapkan pimpinan KPK tersebut.

Bukan hanya itu saja kasus Misbakhun yang merugikan dirinya, adanya juga tudingan-tudingan yang dilayangkan kepada dirinya seperti Misbakhun korupsi ataupun Misbakhun menyuap Hakim saat sidang MA.

Dalam kenyataannya tuduhan Misbakhun korupsi dan suap tidak benar, itu dibuktikan dengan adanya putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung.
Share:

Blogroll

About

BTemplates.com

Search This Blog

Powered by Blogger.

Blog Archive

Feature Post