![]() |
| (Sumber : Akurat.co) |
Pakar Hukum Tata Negara dan Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kasus Misbakhun yang membuat Misbakhun harus menjalani hukuman, tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi. Namun, banyak masyarakat menganggap itu sebagai kasus yang menyangkut Misbakhun korupsi.
Yusril menjelaskan, motif politik dalam kasus Misbakhun sudah sangat jelas. Dia menilai, kasus letter of credit (L/C) yang dituduhkan kepada kasus Misbakhun itu aneh. Seorang komisaris perusahaan dituntut harus bertanggungjawab. “Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan LC, komisaris dituduh ikut serta melakukan,” jelasnya.
Dia menegaskan, terjadinya kasus mengenai Misbakhun korupsi itu karena Misbakhun sangat lantang bersuara dalam mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR. Menurut dia, sampai sekarang ini tidak ada kejelasan proses hukum kasus Bank Centrury itu.
Yusril juga menegaskan terkait kasus Misbakhun seharusnya putusan Peninjauan Kembali (PK), membatalkan putusan sebelumnya. Apa yang didakwakan tidak terbukti, seperti yang telah dituduhkan kepada Misbakhun. Dan itu membebaskan dan mendudukkan hak dan martabat ke posisi semula.
“PK tetap membatalkan kasasi dan membebaskan serta mengembalikan ke posisi semula,” ujarnya.
Dia juga menegaskan, proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. “Semoga kasus Misbakhun tidak terulang kembali ke orang-orang lain,” tegasnya.
Sebelum launching buku itu digelar teater yang menggambarkan tentang detik-detik kasus Misbakhun yang dijadikan tersangka dan ditahan dalam kasus Misbakhun korupsi mengenai gugat dugaan LC fiktif Bank Century.
Misbakhun menegaskan, buku kriminalisasi terhadap dirinya merupakan noktah hitam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
“SBY Demokrat sejati, taat hukum, menjunjung Hak Asasi Manusia, tetapi dalam kasus saya beliau terbukti melakukan kriminalisasi, dan ini akan dicatat dalam sejarah pemerintahan SBY bahwa dalam pemerintahannya beliau pernah memenjarakan seseorang yang namanya Mukhamad Misbakhun,” ungkapnya.









